Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 72.536.335,- (tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKGR atas nama Kusdiyono nomor register 336/SKGR/PB/V/2008 tanggal 08 Mei 2008, nomor register 715/SKGR-KT/V/2008 tanggal 09 Mei 2008 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SKGR atas nama SKGR atas nama Kusdiyono nomor register 336/SKGR/PB/V/2008 tanggal 08 Mei 2008, nomor register 715/SKGR-KT/V/2008 tanggal 09 Mei 2008 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SKGR atas nama Kusdiyono nomor register 336/SKGR/PB/V/2008 tanggal 08 Mei 2008, nomor register 715/SKGR-KT/V/2008 tanggal 09 Mei 2008 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |