Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
311/Pid.Sus/2024/PN Sak | GEBBY PRATAMA, S.H. | ADNAN FAISAL Bin ( Alm ) OK.HM. THAHER | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 311/Pid.Sus/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3565 /L.4.17/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa ADNAN FAISAL Bin Alm.OK. HM. THAHER pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pertamina Simpang 4 Km.11 Desa Pangkalan Pisang Dusun Sialang Tumbang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”.----------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Jalan Pertamina Simpang 4 Km.11 Desa Pangkalan Pisang Dusun Sialang Tumbang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian. Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) klip paket kecil bening yang berisikan narkotika jenis shabu didalam botol plastik obat dibawah seteleng warung milik istri terdakwa. kemudian juga ditemukan 1 (satu) paket daun ganja kering dibalut bungkus kertas nasi yang berada didalam kantong jaket sweater warna abu-abu milik terdakwa. - Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara membeli kepada sdr.IWAN (DPO) di Pekanbaru dengan jumlah ¼ gram dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa sudah membeli narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali kepada sdr.IWAN (DPO). - Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dengan cara membeli kepada sdr.PENDI (DPO) di Pangkalan Kerinci Pelalawan dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa membeli narkotika jenis ganja kering sebanyak kurang lebih 11 (sebelas) kali kepada sdr.PENDI (DPO). - Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada RANGGA GINTING (DPO). - Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti pada terdakwa berupa : 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima dua) gram dan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram; 1 (satu) sobekan kertas nasi yang diduga berisikan daun ganja kering dengan berat kotor 1,17 (satu koma satu tujuh) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram; 1 (satu) buah botol obat plastik; 1 (satu) unit handphone merk realme C21 warna biru; 1 (satu) buah jaket berwarna abu-abu; - Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 086/BB/VIII/14329.00/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI,S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Unit Pasar Perawang dengan hasil : 2 (dua) paket diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,52 gram dan berat bersih 0,32 gram dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,17 gram dan berat bersih 0,28 gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab : 1664/NNF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI,MM. Selaku pemeriksa dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 2526/2024/NNF,- berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti dengan nomor 2527/2024/NNF,- berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dari instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.
------------ Perbuatan terdakwa ADNAN FAISAL Bin Alm.OK. HM. THAHER sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
ATAU
KEDUA
KESATU
--------- Bahwa terdakwa ADNAN FAISAL Bin Alm.OK. HM. THAHER pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pertamina Simpang 4 Km.11 Desa Pangkalan Pisang Dusun Sialang Tumbang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”.---------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Jalan Pertamina Simpang 4 Km.11 Desa Pangkalan Pisang Dusun Sialang Tumbang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian. Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) klip paket kecil bening yang berisikan narkotika jenis shabu didalam botol plastik obat dibawah seteleng warung milik istri terdakwa. kemudian juga ditemukan 1 (satu) paket daun ganja kering dibalut bungkus kertas nasi yang berada didalam kantong jaket sweater warna abu-abu milik terdakwa. - Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara membeli kepada sdr.IWAN (DPO) di Pekanbaru dengan jumlah ¼ gram dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa sudah membeli narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali kepada sdr.IWAN (DPO). - Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dengan cara membeli kepada sdr.PENDI (DPO) di Pangkalan Kerinci Pelalawan dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa membeli narkotika jenis ganja kering sebanyak kurang lebih 11 (sebelas) kali kepada sdr.PENDI (DPO). - Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada RANGGA GINTING (DPO). - Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti pada terdakwa berupa : 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima dua) gram dan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram; 1 (satu) sobekan kertas nasi yang diduga berisikan daun ganja kering dengan berat kotor 1,17 (satu koma satu tujuh) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram; 1 (satu) buah botol obat plastik; 1 (satu) unit handphone merk realme C21 warna biru; 1 (satu) buah jaket berwarna abu-abu; - Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 086/BB/VIII/14329.00/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI,S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Unit Pasar Perawang dengan hasil : 2 (dua) paket diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,52 gram dan berat bersih 0,32 gram dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,17 gram dan berat bersih 0,28 gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab : 1664/NNF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI,MM. Selaku pemeriksa dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 2526/2024/NNF,- berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti dengan nomor 2527/2024/NNF,- berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
------------- Perbuatan terdakwa ADNAN FAISAL Bin Alm.OK. HM. THAHER sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
DAN
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa ADNAN FAISAL Bin Alm.OK. HM. THAHER pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pertamina Simpang 4 Km.11 Desa Pangkalan Pisang Dusun Sialang Tumbang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”.---------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Jalan Pertamina Simpang 4 Km.11 Desa Pangkalan Pisang Dusun Sialang Tumbang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian. Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) klip paket kecil bening yang berisikan narkotika jenis shabu didalam botol plastik obat dibawah seteleng warung milik istri terdakwa. kemudian juga ditemukan 1 (satu) paket daun ganja kering dibalut bungkus kertas nasi yang berada didalam kantong jaket sweater warna abu-abu milik terdakwa. - Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara membeli kepada sdr.IWAN (DPO) di Pekanbaru dengan jumlah ¼ gram dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa sudah membeli narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali kepada sdr.IWAN (DPO). - Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dengan cara membeli kepada sdr.PENDI (DPO) di Pangkalan Kerinci Pelalawan dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa membeli narkotika jenis ganja kering sebanyak kurang lebih 11 (sebelas) kali kepada sdr.PENDI (DPO). - Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada RANGGA GINTING (DPO). - Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti pada terdakwa berupa : 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima dua) gram dan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram; 1 (satu) sobekan kertas nasi yang diduga berisikan daun ganja kering dengan berat kotor 1,17 (satu koma satu tujuh) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram; 1 (satu) buah botol obat plastik; 1 (satu) unit handphone merk realme C21 warna biru; 1 (satu) buah jaket berwarna abu-abu; - Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 086/BB/VIII/14329.00/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI,S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Unit Pasar Perawang dengan hasil : 2 (dua) paket diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,52 gram dan berat bersih 0,32 gram dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,17 gram dan berat bersih 0,28 gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab : 1664/NNF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI,MM. Selaku pemeriksa dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 2526/2024/NNF,- berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti dengan nomor 2527/2024/NNF,- berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dari instansi yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
------------- Perbuatan terdakwa ADNAN FAISAL Bin Alm.OK. HM. THAHER sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |