Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan para tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka Sdr. MERI WULANDARI bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian terhadap 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit, yang dilakukan oleh Sdr. MERI WULANDARI, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Blok A 18 Div 1 Kebun Nenggala Estate Desa Sam – Sam Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). |