Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti identitas penulisan Nama Pemohon pada data Kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK. 1408040109720001 tertanggal 25-05-2018, Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1408043108100005 tertanggal 13-09-2021 yang semula tertulis dan terbaca Nama Pemohon bernama SUNAN TUMENGGUNG, S.Si, dan pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 2176/1988 tertanggal 5 Maret 1988 yang semula tertulis dan terbaca Nama Pemohon bernama S (SUNAN) TUMENGGUNG SARAGIH menjadi tertulis dan terbaca yang benar Nama Pemohon bernama S. TUMENGGUNG SARAGIH;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan/Pergantian Nama Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |