Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PN Sak SUNAN TUMENGGUNG, S.Si Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUNAN TUMENGGUNG, S.Si
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WAN ARWIN TEMIMI,SHSUNAN TUMENGGUNG, S.Si
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti identitas penulisan Nama Pemohon pada data Kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK. 1408040109720001 tertanggal 25-05-2018, Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1408043108100005 tertanggal 13-09-2021 yang semula tertulis dan terbaca Nama Pemohon bernama SUNAN TUMENGGUNG, S.Si, dan pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 2176/1988 tertanggal 5 Maret 1988 yang semula tertulis dan terbaca Nama Pemohon bernama S (SUNAN) TUMENGGUNG SARAGIH menjadi tertulis dan terbaca yang benar Nama Pemohon bernama S. TUMENGGUNG SARAGIH;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan/Pergantian Nama Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88