Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Tempat Lahir pada data Kependudukan milik Pemohon berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor : D.1029/18/11-91 tertanggal 31 Oktober 1991 yang semula tertulis dan terbaca Tempat Lahir TARAM menjadi tertulis dan terbaca yang benar Tempat Lahir PARAK BARU;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |