Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2024/PN Sak REVIANA MUTIARA INDAH, S.H. AGIL MAULANA Als AGIL Bin PERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2149/L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REVIANA MUTIARA INDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGIL MAULANA Als AGIL Bin PERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa AGIL MAULANA Alias AGIL Bin PERI pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB atau pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Indah Kasih Gang Utama RT.003 RW.006 Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar Pukul 17.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh sdr.MARTIN alias FUSO (DPO) untuk datang ke rumah FUSO lalu terdakwa langsung menuju rumah sdr.FUSO yang bertempat di Jalan Ceras Km.08 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu kemudian sdr.FUSO langsung memberikan bungkusan plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu lalu terdakwa pergi kembali ke tempat kos terdakwa. Setelah sampai di tempat kos terdakwa yang bertempat di Jalan Indah Kasih Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, terdakwa membuka bungkusan plastik hitam tersebut dan mendapati 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu lalu terdakwa menyimpannya di kos terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2024 sekitar Pukul 13.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh FUSO untuk mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dari 18 (delapan belas) kantong narkotika jenis shabu yang dititipkan oleh sdr.FUSO untuk diberikan kepada pembeli yang diminta sdr.FUSO kemudian sekitar Pukul 19.00 WIB, terdakwa kembail ke kosnya lalu mengambil 1 (satu) kantong lagi kemudian terdakwa pecah menjadi 3 (tiga) paket seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa antarkan kepada pembeli di depan Gang Utama Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Setelah bertransaksi dengan pembeli, terdakwa langsung kembali ke kosnya di Jalan Indah Kasih Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu saat tiba di kos, terdakwa langsung ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resort Siak lalu  Pihak Kepolisian Resort Siak melakukan penggeledahan di dalam kos terdakwa kemudian ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dilantai, 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu terletak di dalam lemari, 1 (satu) unit timbangan warna hitam, 2 (dua) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet yang telah dimodifikasi. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resort Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 028/BB/II/14329.00/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Pasar Perawang RAHMAD EFENDI, S.I.Kom NIK P.86312 telah melakukan penimbangan, Pembungkusan dan Penyegelan barang bukti berupa :

 

  • 14 (empat belas) Paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 59,17 gram dan berat bersih 54,77 gram, dengan Perincian sebagai berikut :
  • Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;
  • Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari LABFOR POLRI POLDA RIAU, untuk bukti persidangan di pengadilan;
  • Barang bukti yang diudga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 44, 77 gram untuk dimusnahkan;
  • 14 (empat belas) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 4,4 gram sebagai pembungkus barang bukti.

 

  • Selanjutnya Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No.Lab : 2020/NNF/2024 tanggal 10 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, M.T, M.Eng , NRP. 77091079, terhadap Contoh barang bukti yang diterima dari Polres Siak An. AGIL MAULANA Alias AGIL Bin PERI telah dilakukan Pengujian dengan kesimpulan bahwa Contoh barang bukti tersebut  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana  Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa AGIL MAULANA Alias AGIL Bin PERI pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB atau pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Indah Kasih Gang Utama RT.003 RW.006 Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar Pukul 17.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh sdr.MARTIN alias FUSO (DPO) untuk datang ke rumah FUSO lalu terdakwa langsung menuju rumah sdr.FUSO yang bertempat di Jalan Ceras Km.08 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu kemudian sdr.FUSO langsung memberikan bungkusan plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu lalu terdakwa pergi kembali ke tempat kos terdakwa. Setelah sampai di tempat kos terdakwa yang bertempat di Jalan Indah Kasih Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, terdakwa membuka bungkusan plastik hitam tersebut dan mendapati 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu lalu terdakwa menyimpannya di kos terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2024 sekitar Pukul 13.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh FUSO untuk mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dari 18 (delapan belas) kantong narkotika jenis shabu yang dititipkan oleh sdr.FUSO untuk diberikan kepada pembeli yang diminta sdr.FUSO kemudian sekitar Pukul 19.00 WIB, terdakwa kembail ke kosnya lalu mengambil 1 (satu) kantong lagi kemudian terdakwa pecah menjadi 3 (tiga) paket seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa antarkan kepada pembeli di depan Gang Utama Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Setelah bertransaksi dengan pembeli, terdakwa langsung kembali ke kosnya di Jalan Indah Kasih Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu saat tiba di kos, terdakwa langsung ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resort Siak lalu  Pihak Kepolisian Resort Siak melakukan penggeledahan di dalam kos terdakwa kemudian ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dilantai, 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu terletak di dalam lemari, 1 (satu) unit timbangan warna hitam, 2 (dua) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet yang telah dimodifikasi. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resort Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 028/BB/II/14329.00/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Pasar Perawang RAHMAD EFENDI, S.I.Kom NIK P.86312 telah melakukan penimbangan, Pembungkusan dan Penyegelan barang bukti berupa :

 

  • 14 (empat belas) Paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 59,17 gram dan berat bersih 54,77 gram, dengan Perincian sebagai berikut :
  • Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;
  • Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari LABFOR POLRI POLDA RIAU, untuk bukti persidangan di pengadilan;
  • Barang bukti yang diudga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 44, 77 gram untuk dimusnahkan;
  • 14 (empat belas) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 4,4 gram sebagai pembungkus barang bukti.

 

  • Selanjutnya Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No.Lab : 2020/NNF/2024 tanggal 10 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, M.T, M.Eng , NRP. 77091079, terhadap Contoh barang bukti yang diterima dari Polres Siak An. AGIL MAULANA Alias AGIL Bin PERI telah dilakukan Pengujian dengan kesimpulan bahwa Contoh barang bukti tersebut  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

          --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya