Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
374/Pid.Sus/2025/PN Sak | 1.FAISAL ZHAFIR, S.H. 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
M. HIDAYAT PASARIBU Als DAYAT Bin M. SAID PASARIBU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 374/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3749/L.4.17/Enz.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa M. HIDAYAT PASARIBU Als DAYAT Bin M. SAID PASARIBU bersama-sama dengan terdakwa ABDUL AL RASID Alias RASID Bin ABDUL RAJAB (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira Pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalur 2 Kampung sialang baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa M. HIDAYAT PASARIBU Als DAYAT Bin M. SAID PASARIBU sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa M. HIDAYAT PASARIBU Als DAYAT Bin M. SAID PASARIBU bersama-sama dengan terdakwa ABDUL AL RASID Alias RASID Bin ABDUL RAJAB (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira Pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalur 2 Kampung sialang baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa M. HIDAYAT PASARIBU Als DAYAT Bin M. SAID PASARIBU sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |