Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Sak | JAKIMAN SITUMORANG | PEMERINTAH NEGARA RI Cq KEPOLISIAN NEGARA RI Cq KAPOLDA RIAU Cq KAPOLRES SIAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Sak | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Mei 2019 | ||||
Nomor Surat | NO.01/Pid.PRA/2019/PN Sak | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Kepada Yth : Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Komplek Perkantoran PEMDA Tanjung Agung-Mempura Siak Sri Indrapura
Dengan hormat,
Kami, ADRIAN HUTAGALUNG, SE.,SH.,MH.; Dr (Can) ARYO AKBAR, SH.,MH.; ENDANG SUPARTA, SH.,MH. dan ZAHARI EFENDI, SH. seluruhnya Advokat-advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai HANURA Provinsi Riau, beralamat di Jalan Arifin Achmad Komplek Perkantoran Mega Asri Blok A-7 Pekanbaru, Provinsi Riau berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Mei 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura adalah sebagai Kuasa dari :
JAKIMAN SITUMORANG, usia 38 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, alamat Waduk KM.18 RT.002/RW.003 Desa Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau selanjutnya disebut sebagai: ------------------------------------------- PEMOHON;
Dengan ini mengajukan Praperadilan terhadap : |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |