Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti Identitas Penulisan (Spasi) Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama AL FISYA RIZKY AZZAHRA Nomor : 1408-LT-18102024-0009 tertanggal 18 Oktober 2024 yang semula tertulis dan terbaca bernama AL FISYA RIZKY AZZAHRA menjadi tertulis dan terbaca yang benar bernama ALFISYA RIZKY AZZAHRA dan memperbaiki/mengganti Identitas Penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama AFIATUNIDA NASA A Nomor : 1408-LT-18102024-0007 tertanggal 21 Oktober 2024 yang semula tertulis dan terbaca bernama AFIATUNIDA NASA A berganti nama menjadi tertulis dan terbaca bernama AFIATUNNIDA NIHAYATUS SA’ADAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Perbaikan/Pergantian Nama Anak-anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |