INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.G/2024/PN Sak | Fathurrohman | Abd Cholik | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMEIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 2 Agustus tahun 2005 berupa tanah dan kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 4711 Tahun 1991 yang luasnya 20.000 M2 yang terletak di RT. 001 RK.006 Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara Supriyadi. No. Kavling 24, No. SHM 4756;
- Sebelah Selatan Misgio. No. Kavling 22, No. SHM 4723;
- Sebelah Timur Karman. No. Kavling 5, No. SHM 7944;
- Sebelah Barat Atmari. No. Kavling 39, No. SHM.-.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
3. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 4711 tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di RT. 001 RK. 006 Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara Supriyadi. No. Kavling 24, No. SHM 4756;
- Sebelah Selatan Misgio. No. Kavling 22, No. SHM 4723;
- Sebelah Timur Karman. No. Kavling 5, No. SHM 7944;
- Sebelah Barat Atmari. No. Kavling 39, No. SHM.-.
Adalah sah milik Penggugat.
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 4711 tanggal 4 Desember 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan kembali sertipikat Hak Milik Nomor: 4711 tahun 1991 atas nama Tergugat dan secara lansung dilakukan peralihan hak/balik nama dari nama Tergugat kepada Penggugat;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 4711 tanggal 4 Desember tahun 1991 Kepada Penggugat yang terletak di RT.001 RK.006 Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
SUBSIDEIR:
Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |