Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI als JOSE bersama dengan saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY (Dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl Setia Abadi KM 70 Kel. Simpang Belutu Kec. Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY bersama dengan terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE berada di rumah Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO), kemudian Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY mengajak terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE untuk bekerja kemudian Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY bersama terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE pergi menggunakan sepeda motor milik Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) ke arah pasar minggu tepatnya di Km. 70 kemudian sekitar pukul 05.00 WIB Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY melihat sebuah rumah makan yang buka dan dalam keadaan sepi lalu Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY dan terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSEsaya berhenti di seberang rumah makan tersebut dan Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY menyuruh terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE untuk menunggu serta mengamati keadaan sedangkan Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY masuk kedalam rumah makan.
- Bahwa Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY memasuki rumah makan kemudian melihat keadaan yang sepi lalu memasuki kamar yang berada didalam rumah makan, melihat tidak ada orang didalam kamar kemudian Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY mengambil sebuah dompet merah yang berisikan perhiasan emas dan 1 (satu) unit Handphone milik Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) lalu Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY pergi bersama terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE ke rumah Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) dan di rumah tersebut Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY dan terdakwa memberikan 1 (satu) unit Handphone milik Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) yang telah diambil kepada Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) dengan tujuan untuk dijual.
- Bahwa Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY dan terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE kemudian pergi untuk menjual perhiasan emas yang terdapat dalam dompet ke toko emas.
- Bahwa Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) mengalami kerugian akibat perbuatan Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY dan terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE sebesar Rp. 10.089.000,00 (sepuluh juta delapan puluh sembilan ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI als JOSE bersama dengan saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY (Dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl Setia Abadi KM 70 Kel. Simpang Belutu Kec. Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY bersama dengan terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE berada di rumah Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO), kemudian Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY mengajak terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE untuk bekerja kemudian Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY bersama terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE pergi menggunakan sepeda motor milik Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) ke arah pasar minggu tepatnya di Km. 70 kemudian sekitar pukul 05.00 WIB Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY melihat sebuah rumah makan yang buka dan dalam keadaan sepi lalu Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY dan terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSEsaya berhenti di seberang rumah makan tersebut dan Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY menyuruh terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE untuk menunggu serta mengamati keadaan sedangkan Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY masuk kedalam rumah makan.
- Bahwa Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY memasuki rumah makan kemudian melihat keadaan yang sepi lalu memasuki kamar yang berada didalam rumah makan, melihat tidak ada orang didalam kamar kemudian Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY mengambil sebuah dompet merah yang berisikan perhiasan emas dan 1 (satu) unit Handphone milik Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) lalu Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY pergi bersama terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE ke rumah Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) dan di rumah tersebut Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY dan terdakwa memberikan 1 (satu) unit Handphone milik Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) yang telah diambil kepada Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) dengan tujuan untuk dijual.
- Bahwa Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY dan terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE kemudian pergi untuk menjual perhiasan emas terdapat dalam dompet ke toko emas.
- Bahwa Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) mengalami kerugian akibat perbuatan Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY dan terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE sebesar Rp. 10.089.000,00 (sepuluh juta delapan puluh sembilan ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI als JOSE bersama dengan saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY (Dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl Setia Abadi KM 70 Kel. Simpang Belutu Kec. Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY bersama dengan terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE berada di rumah Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO), kemudian Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY mengajak terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE untuk bekerja kemudian Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY bersama terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE pergi menggunakan sepeda motor milik Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) ke arah pasar minggu tepatnya di Km. 70 kemudian sekitar pukul 05.00 WIB Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY melihat sebuah rumah makan yang buka dan dalam keadaan sepi lalu Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY dan terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSEsaya berhenti di seberang rumah makan tersebut dan Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY menyuruh terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE untuk menunggu serta mengamati keadaan sedangkan Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY masuk kedalam rumah makan.
- Bahwa Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY memasuki rumah makan kemudian melihat keadaan yang sepi lalu memasuki kamar yang berada didalam rumah makan, melihat tidak ada orang didalam kamar kemudian Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY mengambil sebuah dompet merah yang berisikan perhiasan emas dan 1 (satu) unit Handphone milik Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) lalu Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY pergi bersama terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE ke rumah Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) dan di rumah tersebut Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY dan terdakwa memberikan 1 (satu) unit Handphone milik Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) yang telah diambil kepada Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) dengan tujuan untuk dijual.
- Bahwa Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY dan terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE kemudian pergi untuk menjual perhiasan emas terdapat dalam dompet ke toko emas.
- Bahwa Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) mengalami kerugian akibat perbuatan Saksi BOBY PRATAMA PURBA als BOBY dan terdakwa JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE sebesar Rp. 10.089.000,00 (sepuluh juta delapan puluh sembilan ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana
|