Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2024/PN Sak MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H. KARLOS LOLANDO PANGARIBUAN Alias KARLOS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 292/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3371 /L.4.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARLOS LOLANDO PANGARIBUAN Alias KARLOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa KARLOS LOLANDO PANGARIBUAN Als. KARLOS  dan Sdr. MARADONA (DPO) pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira 11:00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Blok J-33 Afdeling III Lokasi Perkebunan PT.SIR (Surya Intisari Raya) Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih”-----------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-              Bahwa berawal pada hari Jum’at  tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB saat itu Sdr. MARADONA datang kerumah terdakwa mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut.

-              Kemudian Sdr. MARADONA mengatakan “AYOK KITA JEMPUT SAWIT YANG UDAH KUTUMPUK DI BELAKANG KPR II” terdakwa menjawab “UDAH PASTIKAN AMAN TEMPATNYA” dijawab oleh Sdr. MARADONA “SUDAH AMAN LAE, TINGGAL ANGKUT AJA” lalu terdakwa meminjam keranjang rotan milik teman terdakwa terdakwa setelah itu terdakwa dan Sdr. MARADONA langsung pergi menuju ke lokasi kebun kelapa sawit PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut yang berada di jalan Hang Nadim Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

-              Bahwa setelah tiba dilokasi terdakwa dan Sdr. MARADONA langsung memasukan 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk di parit gajah ke keranjang rotan lalu dibawa ke penampung sawit yang berjarak 150 meter dari tempat kejadian untuk di jual.

-              Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dan Sdr. MARADONA kembali lagi ke lokasi kebun kelapa sawit PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut yang berada di jalan Hang Nadim Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan maksud untuk mengambil lagi tandan buah kelapa sawit milik PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor di kebun kelapa sawit milik warga lalu terdakwa dan Sdr. MARADONA berjalan kaki menuju ke kebun kelapa sawit milik PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut sambil membawa dodos kemudian terdakwa mulai mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut satu persatu dari pohonnya dengan alat dodos tersebut sedangkan Sdr. MARADONA bertugas melansir tandan buah kelapa sawit tersebut namun belum sempat Sdr. MARADONA melansir tandan buah kelapa sawit tersebut.

-              Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT. SIR mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp3.598.166,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu seratus enam puluh enam rupiah).

-              Bahwa terdakwa mengakui bahwa tidak ada meminta izin kepada korban yakni PT. SIR sebagai pemilik dari Buah kelapa sawit.

 

--------- Perbuatan Terdakwa KARLOS LOLANDO PANGARIBUAN Als. KARLOS  sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa KARLOS LOLANDO PANGARIBUAN Als. KARLOS  dan Sdr. MARADONA (DPO) pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira 11:00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Blok J-33 Afdeling III Lokasi Perkebunan PT.SIR (Surya Intisari Raya) Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah”--------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-              Bahwa berawal pada hari Jum’at  tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB saat itu Sdr. MARADONA datang kerumah terdakwa mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut.

-              Bahwa setelah tiba dilokasi terdakwa dan Sdr. MARADONA langsung memasukan 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk di parit gajah ke keranjang rotan lalu dibawa ke penampung sawit yang berjarak 150 meter dari tempat kejadian untuk di jual.

-              Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dan Sdr. MARADONA kembali lagi ke lokasi kebun kelapa sawit PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut yang berada di jalan Hang Nadim Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan maksud untuk mengambil lagi tandan buah kelapa sawit milik PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor di kebun kelapa sawit milik warga lalu terdakwa dan Sdr. MARADONA berjalan kaki menuju ke kebun kelapa sawit milik PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut sambil membawa dodos kemudian terdakwa mulai mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut satu persatu dari pohonnya dengan alat dodos tersebut sedangkan Sdr. MARADONA bertugas melansir tandan buah kelapa sawit tersebut namun belum sempat Sdr. MARADONA melansir tandan buah kelapa sawit tersebut.

-              Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT. SIR mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp3.598.166,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu seratus enam puluh enam rupiah).

-              Bahwa terdakwa mengakui bahwa tidak ada meminta izin kepada korban yakni PT. SIR sebagai pemilik dari Buah kelapa sawit.

--------- Perbuatan Terdakwa KARLOS LOLANDO PANGARIBUAN Als. KARLOS  sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 55 huruf d Jo. Pasal 107 huruf d UU. Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pihak Dipublikasikan Ya