Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2024/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H BAGAN TUA LUMBANRAJA Als. BAGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3373/L.4.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAN TUA LUMBANRAJA Als. BAGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa BAGAN TUA LUMBANRAJA Als. BAGAN pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dahlia RT.001 RW.006, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak tepatnya dibelakang rumah kontrakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi, perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

-              Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi kerumah Sdr.ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) yang beralamat di Jalan Dahlia RT.001 RW.006, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak untuk membeli narkotika jenis shabu, Setibanya dirumah Sdr.ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr.ROY ZEKKY ANDIKA (DPO), kemudian Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) pergi keluar rumahnya mencari barang narkotika jenis shabu, tak lama kemudian Sdr. ROY ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) datang kembali dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan memberikan narkotika tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dirumah ROY ZEKKY ANDIKA (DPO). Setelah menggunakan narkotika jenis shabu datang Pembeli narkotika yang tidak diketahui identitasnya lalu terdakwa langsung membuatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan memberikannya kepada Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) lalu 1 (satu) paket narkotika tersebut Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) berikan kepada pembeli yang tidak

 

diketahui identitasnya lalu terdakwa pergi pulan kerumahnya dan menyimpan sisa narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib terdakwa berjumpa dengan Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) disebuah warung kemudian datang seorang yang tidak diketahui identitasnya yang ingin membeli narkotika jenis sabu dengan memberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil uang tersebut lalu membuatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu narkotika jenis shabu tersebut terdakwa berikan kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) pergi kerumah kontrakan Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO), sesampainya dikontrakan tersebut terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu, tak lama kemudian ada yang menghubungi Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) via telpon dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis shabu dan menyuruh pembeli tersebut untuk datang kekontrakan Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) lalu terdakwa langsung membuatkan paket narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket, selanjutnya datang Anggota Satresnarkoba Polres Siak yaitu saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT kerumah kontrakan Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) mengamankan terdakwa sedangkan Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) pergi melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu shabu, 2 (dua) buah plastik clip bening kosong, 1 (satu) pack plastik bening, l (satu) unit handphone merk vivo warna gold, l (satu) buah alat hisap bong, l (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) lembar uang pecahan RP. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ,7 (tujuh) lembar uang pecahan RP. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dengan total uang sebanyak Rp. 610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah).

-              Bahwa Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) sudah menjual shabu sebanyak 3 (tiga) kali dan uang hasil penjualan tersebut disetorkan kepada terdakwa.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Nomor: 307/BB/V/10267/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. NIK.P.83662 selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, 5 (lima) paket/bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,83 gram, berat pembungkusnya 0,53 gram dan berat bersihnya 0,3 gram.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik NO.LAB : 1483/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan terhadap barang bukti dengan Nomor : 2262/2024/NNF dan 2263/2024/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap barang bukti dengan Nomor : 2263/2024/NNF dan 2263/2024/NNF berupa Urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-              Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi, perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-              Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)

Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

------------------- Bahwa Terdakwa BAGAN TUA LUMBANRAJA Als. BAGAN pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dahlia RT.001 RW.006, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

-              Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi kerumah Sdr.ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) yang beralamat di Jalan Dahlia RT.001 RW.006, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak untuk membeli narkotika jenis shabu, Setibanya dirumah Sdr.ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr.ROY ZEKKY ANDIKA (DPO), kemudian Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) pergi keluar rumahnya mencari barang narkotika jenis shabu, tak lama kemudian Sdr. ROY ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) datang kembali dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan memberikan narkotika tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dirumah ROY ZEKKY ANDIKA (DPO), selanjutnya

 

sekira pukul 21.30 wib datang Anggota Satresnarkoba Polres Siak yaitu saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT kerumah kontrakan Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) mengamankan terdakwa sedangkan Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) pergi melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu shabu, 2 (dua) buah plastik clip bening kosong, 1 (satu) pack plastik bening, l (satu) unit handphone merk vivo warna gold, l (satu) buah alat hisap bong, l (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) lembar uang pecahan RP. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ,7 (tujuh) lembar uang pecahan RP. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dengan total uang sebanyak Rp. 610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah).

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Nomor: 307/BB/V/10267/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. NIK.P.83662 selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, 5 (lima) paket/bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,83 gram, berat pembungkusnya 0,53 gram dan berat bersihnya 0,3 gram.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik NO.LAB : 1483/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan terhadap barang bukti dengan Nomor : 2262/2024/NNF dan 2263/2024/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap barang bukti dengan Nomor : 2263/2024/NNF dan 2263/2024/NNF berupa Urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-              Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

-              Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)

Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------------------- Bahwa Terdakwa BAGAN TUA LUMBANRAJA Als. BAGAN pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dahlia RT.001 RW.006, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

-              Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi kerumah Sdr.ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) yang beralamat di Jalan Dahlia RT.001 RW.006, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis untuk membeli narkotika jenis shabu, Setibanya dirumah Sdr.ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr.ROY ZEKKY ANDIKA (DPO), kemudian Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) pergi keluar rumahnya mencari barang narkotika jenis shabu, tak lama kemudian Sdr. ROY ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) datang kembali dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan memberikan narkotika tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dirumah ROY ZEKKY ANDIKA (DPO), selanjutnya sekira pukul 21.30 wib datang Anggota Satresnarkoba Polres Siak yaitu saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT kerumah kontrakan Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) mengamankan terdakwa sedangkan Sdr. ROY ZEKKY ANDIKA (DPO) pergi melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu shabu, 2 (dua) buah plastik clip bening kosong, 1 (satu) pack plastik bening, l (satu) unit handphone merk vivo warna gold, l (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) lembar uang pecahan RP. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ,7 (tujuh) lembar uang pecahan RP. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dengan total uang sebanyak Rp. 610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah).

-              Bahwa cara Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut yang pertama adalah dengan menyiapkan alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol lasegar dan kemudian tutupnya dilubangi menjadi 2 lubang. Setelah itu lubang tutup lasegar tersebut Terdakwa sambung menggunakan pipet aqua gelas dan pipet tersebut tersangka bengkokkan serta kemudian disambungkan ke kaca pirex. Kemudian narkotika jenis shabu tersebut dimasukkan ke dalam kaca pirex lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan mancis dan setelah itu Terdakwa hisap

 

lalu asapnya Terdakwa hisap kembali dan begitu seterusnya sampai narkotika jenis shabunya habis.

-              Bahwa Terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sudah mulai tahun 2009 dan setelah menggunakan narkotika jenis shabu Terdakwa merasakan pemikiran menjadi tenang, badan menjadi fit, tidak gampang emosi, dan supaya giat untuk kerja.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Nomor: 307/BB/V/10267/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. NIK.P.83662 selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, 5 (lima) paket/bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,83 gram, berat pembungkusnya 0,53 gram dan berat bersihnya 0,3 gram.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik NO.LAB : 1483/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan terhadap barang bukti dengan Nomor : 2262/2024/NNF dan 2263/2024/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik NO.LAB : 1483/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan terhadap barang bukti dengan Nomor : 2263/2024/NNF dan 2263/2024/NNF berupa Urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-              Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya