Dakwaan |
- Bahwa benar, diduga telah terjadi Tindak Pidana Ringan Pencurian tandan buah kelapa sawit sebanyak 17 (tujuh belas) Tandan, yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Blok H 007 Devisi 1 Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Aneka Intipersada-Teluk Siak Estate Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, yang dilakukan oleh Sdra BASURI Als. SIBAS bersama seorang kawannya yang berhasil melarikan diri bernama RIO, sehubungan dugaan Tindak Pidana tersebut korban PT Aneka Intipersada-Teluk Siak Estate Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak mengalami kerugian dari 17 tandan buah kelapa sawit dengan berat 600 Kg sebesar Rp 1.800.000,-.
- Bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUH.Pidana dan atau Pasal 364 KUH.Pidana.
|