Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.Sus/2024/PN Sak MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H. 1.KOKO LAKSAMANA Als. NANA bin KRISNO
2.SEPTIAN PRAYOGA Als. YOGA bin KRISNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3607 /L.4.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOKO LAKSAMANA Als. NANA bin KRISNO[Penahanan]
2SEPTIAN PRAYOGA Als. YOGA bin KRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A.    PERTAMA

 

--------- Bahwa terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO dan terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2024 sekira jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Jalan Sudirman Gg Mawar, Rt.006, Rw.002 Dusun Sejahtera Kampung Benteng Hulu, Kec. siak, kab. Siak, tepatnya di rumah orang tua tersangka, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,

 

 

 

menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram”-------------------------------------

 

 

 

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB pada saat itu terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO mengatakan kepada terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA Bin KRISNO “ADA UNTUK PEGANGAN AWAK?” setelah itu terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO langsung diberikan narkotika jenis shabu – shabu oleh terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA Bin KRISNO dan mengatakan “MAU YANG UTUH APA YANG SUDAH BER PEK–PEK?” lalu terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO menjawab “IYA YANG UTUH SAMA YANG BER PEK – PEK SAMA TIDAK BERAT NYA?” dan terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO menjawab “SAMA TAPI NANTI BAYAR AJA Rp.1.500.000,-” lalu terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO mengatakan “YAUDAH BANG YANG BERPEK – PEK AJA” lalu setelah itu terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO memberikan narkotika jenis shabu – shabu sebanyak 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu tersebut kepada terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO.

Bahwa terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO pada hari Selasa tanggal 28 mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB yang mana pada saat itu terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO mengatakan kepada terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO “ABANG PERGI JEMPUT SHABU – SHABU NANTI KALAU ADA YANG MAU BELANJA ATAU BELI SHABU – SHABU PEGANG INI SEDIKIT” dan kemudian terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO memberikan narkotika jenis shabu – shabu kepada terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO sebanyak 1 paket sedang dan setelah itu pergi menjemput narkotika jenis shabu - shabu.

Bahwa sistem kerja terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO dan terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO dalam setiap penjualan sebanyak 20 (dua puluh) paket, terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO memberikan Rp.500.000.- kepada terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO dan apabila ada orang yang membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO, maka terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO menyuruh Sdr. SEPTIAN PRAYOGA untuk mengantarkan dan memberikan upah Rp.200.000.- kepada terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO.

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan Nomor : 074/BB/V/14329.00/2024 dari PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang pada tanggal 30 Mei 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

a. 22 (dua puluh dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 109,52 gram dan berat bersih 104,88 gram.

 

 

 

Dengan rincian sebagai berikut :

 

Barang bukti diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 10.42 digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;

Barang bukti diduga narkotika jenis Shabu sisa pengembalian dari LABFOR POLRI POLDA, untuk bukti persidangan di pengadilan;

Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 94.64 gram untuk dimusnahkan;

22 (dua puluh dua) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 4,64 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti dipersidangan di pengadilan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1312/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, ENDANG PRIHARTINI dan PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T,M.T,M.Eng., atas terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO dan terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA.

Bahwa terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO dan terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa KOKO LAKSAMANA Als. NANA Bin KRISNO dan terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als. YOGA Bin KRISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.            

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO dan terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2024 sekira jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Jalan Sudirman Gg Mawar, RT. 006 RW. 002 Dusun Sejahtera Kampung Benteng Hulu, Kec. siak, kab. Siak, tepatnya di rumah orang tua tersangka, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram”--------------------------------------

 

 

 

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 03.00 wib pada saat itu terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO mengatakan kepada terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO “ADA UNTUK PEGANGAN AWAK?” setelah itu terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO langsung di berikan narkotika jenis shabu – shabu oleh terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO dan mengatakan “MAU YANG UTUH APA YANG SUDAH BER PEK –PEK?” lalu terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO menjawab “IYA YANG UTUH SAMA YANG BER PEK – PEK SAMA TIDAK BERAT NYA?” dan terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO menjawab “SAMA TAPI NANTI BAYAR AJA Rp.1.500.000,-” lalu terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO mengatakan “YAUDAH BANG YANG BERPEK – PEK AJA” lalu setelah itu terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO memberikan narkotika jenis shabu – shabu sebanyak 20 (dua puluh) peket Narkotika jenis Shabu tersebut kepada terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO.

Bahwa terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO pada hari selasa tanggal 28 mei 2024 sekira pukul 17.00 wib yang mana pada saat itu terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO mengatakan kepada terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO “ABANG PERGI JEMPUT SHABU – SHABU NANTI KALAU ADA YANG MAU BELANJA ATAU BELI SHABU – SHABU PEGANG INI SEDIKIT” dan kemudian terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO memberikan narkotika jenis shabu – shabu kepada terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO sebanyak 1 paket sedang dan setelah itu pergi menjemput narkotika jenis shabu - shabu.

Bahwa sistem kerja terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO dan terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO dalam setiap penjualan sebanyak 20 (dua puluh) paket, terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO memberikan Rp.500.000.- kepada terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO dan apabila ada orang yang membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO, maka terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO menyuruh Sdr. SEPTIAN PRAYOGA untuk mengantarkan dan memberikan upah Rp. 200.000.- kepada terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO.

Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis shabu, uang tunai senilai 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu) rupiah, 3 (tiga) unit HP, 2 (dua) Pack plastik klip bening, 2 (dua) buah plastik kosong, 3 (tiga) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi pipet, 1 (satu) buah kaos kaki sebagai pembungkus,2 (dua) mlembar tisu, 1 (satu) buah palstik warna biru, 2 (dua) buah tabung warna hitam dan 1 (satu) buah Tas pinggang warna hijau.

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan Nomor : 150/BB/III/10267/2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim pada tanggal 01 Maret 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

a. 22 (dua puluh dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 109,52 gram dan berat bersih 104,88 gram.

 

 

 

Dengan rincian sebagai berikut :

 

Barang bukti diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 10.42 digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;

Barang bukti diduga narkotika jenis Shabu sisa pengembalian dari LABFOR POLRI POLDA, untuk bukti persidangan di pengadilan;

Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 94.64 gram untuk dimusnahkan;

22 (dua puluh dua) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 4,64 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti dipersidangan di pengadilan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1312/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, ENDANG PRIHARTINI dan PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK

 

 

REZAKOLA, S.T,M.T,M.Eng., atas terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO dan terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA.

 

Bahwa terdakwa KOKO LAKSAMANA Als NANA bin KRISNO dan terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als YOGA Bin KRISNO dalam hal memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa KOKO LAKSAMANA Als. NANA Bin KRISNO dan terdakwa SEPTIAN PRAYOGA Als. YOGA Bin KRISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya