Petitum |
PRIMEIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 10 Mei tahun 2005 berupa tanah dan kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 3652 Tahun 1991 yang luasnya 20.000 M2 yang terletak di RT. 004 RK.002 Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan Jaini 50 Meter;
- Sebelah Selatan dengan Harsono 50 Meter;
- Sebelah Timur dengan Jaini 400 Meter;
- Sebelah Barat dengan Saiman 400 Meter.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 3652 tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di RT. 004 RK. 002 Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan Jaini 50 Meter;
- Sebelah Selatan dengan Harsono 50 Meter;
- Sebelah Timur dengan Jaini 400 Meter;
- Sebelah Barat dengan Saiman 400 Meter.
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 3652 tanggal 21 Oktober 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan kembali sertipikat Hak Milik Nomor: 3652 tahun 1991 atas nama Tergugat dan secara lansung dilakukan peralihan hak/balik nama dari nama Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 3652 tanggal 21 Oktober 1991 Kepada Penggugat yang terletak di RT.004 RK.002 Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
SUBSIDEIR:
Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |